Buntut Disahkannya Perppu Cipta Kerja: Komite Aksi Bersama Turun Lapangan!

Dokumentasi Firda Rachmawati/LPM Satu Kosong


SURABAYA, LPM SATU KOSONG - Komite Aksi Bersama yang terdiri dari persatuan gerakan berbagai organisasi dan aliansi masyarakat sipil lintas sektor baik dari sektor buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, pelajar dan masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan, serta kelompok rentan lainnya menyuarakan tuntutannya kepada Pemerintah Indonesia pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu di Grahadi Surabaya. Dengan 10 tuntutan termasuk yang paling utama adalah pencabutan Perppu Cipta Kerja, mereka mulai melakukan Aksi Nasional Cabut Perpu Ciptaker sekitar pukul 12.00 selama kurang lebih 3 jam

Massa aksi yang terdiri dari para pemimpin buruh dari berbagai organisasi dan aliansi menyampaikan suaranya kepada pemerintah melalui gubernur atau perwakilannya untuk untuk tidak meneruskan upaya pemerintah khususnya pemerintah pusat untuk terkait Perppu Cipta Kerja. Aksi ini merupakan aksi awal mereka untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang dibuat tanpa pertimbangan suara rakyat ini.

“Untuk hari ini adalah aksi awal, jadi mereka ini (massa aksi) masing-masing dari pimpinan basis. Jumlah sekian ini masih pimpinan dan belum anggotanya. Jika pemerintah masih bersikukuh menetapkan Perppu Cipta Kerja, kami akan penuhi jalan ini dan membawa masa lebih banyak lagi” jelas Syahril, Koordinator Lapangan Komite Aksi Bersama.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) disahkan Presiden dengan dasar kegentingan memaksa akibat geopolitik dan ketidakpastian hukum bagi investor sementara Mahkama Konstitusi membuat putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat. Kebijakan mengenai Cipta Kerja ini telah mengancam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Beberapa aksi telah banyak dilakukan untuk menyikapi kebijakan hasil pandemi ini, namun sikap pemerintah yang bersikukuh mempertahankannya membuat aksi lain terus dilakukan dengan harapan suara rakyat didengar di negaranya sendiri

Selain tuntutan utama pada Perppu Cipta Kerja, para buruh juga membawa 9 tuntutan lain. Adapun 10 tuntutan yang mereka bawa pada aksi awal ini sebagai berikut:

  1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
  2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
  3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
  4. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
  5. Hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
  6. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
  7. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
  8. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dll.
  9. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
  10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
Aksi dimulai dengan orasi dari Korlap dan beberapa perwakilan organisasi yang hadir sebagai massa aksi pada saat itu. Sekitar pukul 13.30 orasi berhenti sejenak dan perwakilan seluruh organisasi, aliansi, dan media masuk ke dalam gedung Grahadi untuk bertemu dengan perwakilan pemerintah yang pada saat itu. Tak berlangsung lama, para perwakilan bersama Ibu Eny Joko menandatangani beberapa permintaan yang selanjutnya akan diteruskan kepada gubernur dan pemerintah. Aksi berlanjut dengan orasi dari perwakilan mahasiswa dan aliansi buruh lainnya.

Selain UU/Perppu Cipta Kerja yang menjadi sorot aksi, permasalahan agraria pun turut dibawa dan disuarakan mengingat banyaknya konflik agraria yang marak terjadi di Indonesia. Tidak hanya kasus warga Pakel, Banyuwangi namun semua diskriminasi yang pernah terjadi. “Penyelesaian konflik agraria dan lingkungan hidup harus didorong secepatnya untuk menghentikan diskriminasi dan bentuk-bentuk (lain) yang merugikan masyarakat” lanjut Wahyu Eka, perwakilan Walhi Jatim.

“Buruh tani, mahasiswa! Persatuan!” seruan yang diucapkan bersama sebagai bentuk dukungan satu sama lain dalam aksi ini. Aksi Nasional Cabut Perppu Ciptaker dilakukan pada tanggal 28 Februari dengan pertimbangan mobilisasi cukup masif dan dan beberapa industri yang libur sehingga secara bersama-sama tanggal 28 Februari 2023 ditetapkan secara nasional untuk menyikapi tuntutan dan membuat konsolidasi baik daring maupun luring. Aksi ini diamankan oleh sekitar satu Batalyon kepolisian dari berbagai pihak, seperti Brimob, Polwan, Polsek, dsb. Pengamanan yang dilakukan mengantisipasi kerusuhan dan mengatur arus kendaraan di jalan depan Grahadi agar tidak terlalu macet. Aksi ini berakhir sekitar 15.30 tanpa kericuhan.

Tuntutan dan suara yang mereka bawa pada aksi itu akan berpengaruh pada kehidupan rakyat selanjutnya. Semangat dan harapan untuk Indonesia yang lebih sejahtera. (Firda Rachmawati)



Reporter: Firda Rachmawati

Editor: Yuma Iftita Ivanda


Posting Komentar

0 Komentar